Assalamu'alaikum Wr.Wb. - Selamat Datang di fadlisworld.blogspot.com - Semoga dapat membantu anda

Minggu, 28 September 2014

Syarat-syarat Hewan Kurban



Berikut adalah ketentuan-ketentuan hewan yang sah untuk Qurban:

1. Hewan ternak yang diperbolehkan untuk qurban adalah onta dengan segala jenisnya, sapi piaraan dengan segala jenisnya termasuk kerbau dan kambing termasuk didalamnya kambing dan domba. Allah berfirma
n artinya “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan [korban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” [al-hajj: 34].

2. Umur hewan yang sah digunakan untuk qurban, para ulama sepakat bahwa hewan yang telah tanggal giginya, boleh untuk qurban. Biasanya hewan yang telah tanggal giginya, pada kambing berumur dua tahun lebih, bagi sapi atau kerbau berumur tiga tahun dan bagi onta berumur enak tahun. Adapun sesuai hitungan umur adalah sbb:

a. Untuk kambing jenis domba, menurut mazhab Syafii adalah yang telah berumur setahun penuh dan mulai tahun kedua, sesuai hadist riwayat Ahmad, namun demikian kalau sudah tanggal giginya walaupun berumur enak bulan dianggap sah. Menurut Hanafi dan Hanbali, domba yang gemuk berumur enam bulan memasuki bulan ketujuh sah digunakan untuk qurban, pendapat tersebut juga diriwayatkan dari imam Malik. Dalil pendapat kedua adalah hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang menjelaskan bahwa Rasulullah memperbolehkan qurban dengan cempek atau anak kambing. Menurut Imam Hanafi, syaratnya harus gemuk sehingga kalau dilihat dari jauh tidak bisa dibedakan apakah kambing tersebut berumur enam bulan atau setahun.

b. Untuk jenis kabing kampung atau kambing kacang, menurut mazhab Syafii adalah yang berumur dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga. Menurut ulama lainnya, yaitu Hanafi, Maliki dan Hanbali adalah yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua. Perbedaan tersebut berakar dari perbedaan penafsiran tentang kata thaniyah yang artinya hewan yang telah tanggal giginya, kapan umumnya itu terjadi pada jenis kambing kampung.

c. Untuk jenis sapi atau kerbau, imam Syafii mengatakan minimum harus berumur dua tahun. Pendapat ini juga diikuti mazhab Hanafi dan Hanbali. Adapun mazhab Maliki mengatakan adalah yang berumur tiga tahun.

d. Adapun jenis onta, semua ulama sepakat bahwa onta yang sah untuk qurban adalah yang berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam.

2 komentar:

  1. Niat qurban sebaik mungkin, ketahui syarat nya. Meskipun harga sapi dan kambing semakin naik, tak mengurangi untuk berkurban yang baik sesuai syarat hewan qurban, semoga banyak yang dapat merasakan bahagia mendapatkan qurban

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
    wassalamualaikum wr...wb..
    silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja

    BalasHapus

Tulislah komentar anda. karena itu sangat membantu pengembangan blog ini